Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duit Puluhan Ribu Dolar Disita Dari Rumah Laksma TNI Bambang Udoyo

Saat menggeledah rumah, POM TNI menemukan uang pecahan Dollar Singapura dan Dollar Amerika.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duit Puluhan Ribu Dolar Disita Dari Rumah Laksma TNI Bambang Udoyo
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat konferensi pers korupsi di Bakamla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) Mayor Jenderal Dodik Wijanarko mengatakan, saat menggeledah kediaman Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo pihaknya mengamankan uang yang diduga suap.

Diketahui, POM TNI menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, dan kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman bapak Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Ditemukan barang bukti yang ada di situ," kata Dodik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Menurutnya, saat menggeledah rumah, POM TNI menemukan uang pecahan Dollar Singapura dan Dollar Amerika.

"Jadi barang bukti yang kami dapat dari hasil penggeledahan uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan USD 50 ribu. Tetapi yang kita dapatkan ini tentunya kekurangan dari nilai itu, sudah dipakai yang lain-lain," kata Dodik.

Diketahui Bambang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan surveillance system di Bakamla berujung suap tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tindak pidana yang dilanggar adalah pidana korupsi," kata Dodik.

POM TNI masih mengkaji sanksi yang bakal diberikan terhadap Laksma Bambang Udoyo. Menurut Dodik, POM TNI sementara harus menentukan pasal terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada Laksma Bambang.

"Sanksi, kalau tugas saya sementara saya harus menentukan pasal. Dari pasal saya harus menentukan unsur-unsur dari pasal terpenuhi, tapi yang jelas dia korupsi," ujar Dodik.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap empat orang dan uang setara dua miliar dalam operasi tangkap tangan melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dalam APBN-P 2016.

Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan pegawai swasta yang bekerja di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah. Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Edi Susilo Hadi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK berkolaborasi dengan POM TNI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum perwira TNI, dalam dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kolaborasi antara KPK dan Pom TNI itu tampak dalam pemeriksaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang kini telah berstatus tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas