Jual Kaos Palu Arit di Online, Warga Bandung Ditahan Bareskrim
Hendra Saputra (32), warga Cililin Bandung, Jawa Barat ditangkap Bareskrim Polri karena menjual baju bergambar palu arit secara online.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Saputra (32), warga Cililin Bandung, Jawa Barat ditangkap Bareskrim Polri karena menjual baju bergambar palu arit secara online.
Hendra ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kab Bandung Barat, Jawa Barat.
Kini Hendara sudah ditahan di Polda Metro Jaya, penahanan Hendra oleh Bareskrim dititipkan di Polda Metro karena tahanan Bareskrim sudah dibongkar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya penangkapan pada Hendra.
Selain menangkap Hendra, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos bergambar palu arit, alat cetak, komputer, CPU, dan rekening yang digunakan untuk transaksi penjualan kaos.
"Henda terancam hukuman 12 tahun penjara, dia dijerat dengan Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan atau dari media apapun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme dalam segala perwujudan," ungkap Agung Setya di Bareskrim Polri, Jumat (30/12/2016).
Selain itu, Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Agung menambahkan dari hasil pemeriksaan Hendra dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
"Yang bersangkutan (Hendra) sudah tahu ini sesuatu yang dilarang. Artinya bukan karena lalai dan latar belakangnya untuk mendapatkan keuntungan, murni faktor ekonomi," tambahnya.