Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK Untuk Berhentikan Bupati Klaten

Kepala daerah dijadikan tersangka oleh penegak hukum, maka pemberhentian dapat dilakukan ketika sudah ada putusan pengadilan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK Untuk Berhentikan Bupati Klaten
tribunjogja/padhangpranoto
Bupati Klaten Sri Hartini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menunggu surat resmi dari KPK terkait dengan penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan.

"Kami masih menunggu surat resmi dari KPK dulu baru bisa kami berhentikan tanpa proses pengadilan," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/12/2016)

Tjahjo menjelaskan ketika seorang kepala daerah dijadikan tersangka oleh penegak hukum, maka pemberhentian dapat dilakukan ketika sudah ada putusan pengadilan yang tetap.

Berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan, yang menurutnya sudah dapat dipastikan karena sudah ada alat bukti yang cukup.

"Ini hampir sama dengan OTT narkoba, pihak aparat pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," kata dia.

Sebelumnya, Selain Bupati Klaten Sri Hartini, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan turut menangkap empat orang lainnya.

Berita Rekomendasi

Keempat orang tersebut adalah Kepala Bidang Mutasi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ajudan Bupati.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Agus Rahardjo baru mengonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.

"Benar. Salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta,Jumat (30/12/2016).

Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, turut disita uang Rp 2 miliar dalam OTT tersebut.

Sementara itu,Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya segera mengumumkan secara resmi hasil OTT tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas