Cerita Kemarahan Megawati Hingga Kesedihan Mendagri atas Tertangkapnya Sri Hartini
Karenanya setelah mendapat kabar Bupati Klaten, Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri marah ketika mengetahui Bupati Klaten, Sri Hartini, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi dalam sejumlah pertemuan, Megawati juga berulang kali mengingatkan bahwa seluruh calon kepala daerah yang diusung PDIP agar taat aturan dan benar-benar menjauhi perilaku korupsi.
AD/ART PDIP mempertegas, melarang perilaku yang melanggar aturan dan akan dipecat.
Karenanya setelah mendapat kabar Bupati Klaten, Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika," tegas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Tribunnews.com, Jumat (30/12/2016).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga mengaku sedih begitu mendengar Bupati Klaten, Sri Hartini terjerat operasi tangkap tangan, kemarin.
"Saya merasa prihatin atas kejadian itu. Saya sudah sering sekali mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk berkomitmen tidak berbuat di luar tindakan hukum," jelasnya.
Kepala daerah, kata Tjahjo diharapkan untuk dapat mengerti area rawan tindak pidana korupsi yang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan penegak hukum.
KPK memastikan, Bupati Klaten Sri Hartini turut ditangkap.
Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015.
Pada laporan terakhir pada tahun 2012, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 35.043.759.000.
Harta tersebut mengalamai kenaikan hampir tiga kali lipat pada tahun 2010. Tahun tersebut, Sri Hartini hanya memiliki harta Rp 12.324.000.000.
Berikut adalah rincian kekayaan Sri Hartini yang dilaporkan pada tahun 2012: Harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000.
Sri Hartini memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten.