Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samarkan Duit Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Pakai Kode 'Uang Syukuran'

Tim KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Samarkan Duit Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Pakai Kode 'Uang Syukuran'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp2 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Pimpinan KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS Kabupaten Klaten Suramlan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK kerap menemukan kode-kode tertentu yang digunakan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi untuk menyamarkan dan memuluskan aksinya. Hal ini pun terjadi saat tim penyelidik menelusuri dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pembkab Klaten, yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini, yakni kode "Uang Syukuran".

"Dalam penelusuran laporan masyarakat, tim KPK menemukan sesuatu yang agak menarik. Karena diperoleh ada kode 'uang syukuran', terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhhammad Syarif ddalam rilis hasil OTT Bupati Klaten, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Diberitakan, tim KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016 kemarin.

Ketujuh orang yang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.

Sementara dari rumah Sukarno ditemukan barang bukti uang sebanyak 80 juta.

Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten. Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Pemkab Klaten tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan Pemkab Klaten setidaknya melakukan pengisian jabatan berupa promosi dan mutasi sebanyak 850 jabatan eselon 2, 3 dan 4.

"Berhubungan dengan jumlah uang itu untuk masing-masing rumpun ada perbedaan, tapi tidak bisa sampaikan, jumlahnya bervariasi antara satu dan yang lainnya. Antara eselon 4, 3 atau dari eselon 3 naik ke eselon 2 itu bervariasi nilainya. Makin tinggi tingkat eselon dan strategis jabatan yang dituju, maka makin banyak uyang yang harus disetor," ungkap Laode.

Rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.

Terungkapnya kode "Uang Syukuran" untuk menyamarkan uang suap maupun gratifikasi dalam praktik korupsi di Indonesia bukan kali pertama.

Sebelumnya, dalam beberapa kasus korupsi yang diungkap oleh KPK ditemukan kode pengganti uang seperti, Apel Washington dan Apel Malang, Buka Gendang, Sepukul Dua Pukul dan Seikat Dua Ikat, Sekilo Dua Kilo, Tape, Kacang Pukul, Empek-empek, Ekor dan Ton Emas, Tahlilan, Liter, Daging Busuk dan Arbain miliar cash (40 miliar tunai) Arbain miliar cash (40 miliar tunai), hingga kode Jahitan Baju.


Selain itu, masih banyak kode pengganti uang suap yang terungkap. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas