Ini Penjelasan Bahwa Nakhoda Kapal Tak Boleh Kabur Meninggalkan Penumpang dalam Kondisi Bahaya
Mengapa nakhoda yang meninggalkan kapal di tengah musibah menjadi sorotan ?
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nakhoda Kapal penumpang Zahro Express menjadi sorotan setelah peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan penumpangnya. KM Zahro Express terbakar saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017) pukul 09.24 WIB.
Kementerian Perhubungan akan memeriksa dan evaluasi kembali sikap nahkoda dan ABK yang meninggalkan kapal lebih dulu daripada penumpangnya. Jika benar hal tersebut terjadi, maka izin operasinya akan dicabut.
Sejumlah penumpang yang selamat melihat nakhoda meninggalkan kapal saat penumpang tengah berjuang menyelamatkan diri.
Baca: YLKI: Kecelakaan Kapal Zahro Akibat Fenomena Ojek Kapal
Mengapa nakhoda yang meninggalkan kapal di tengah musibah menjadi sorotan ?
Berikut ini fakta tentang nakhoda menurut ketentuan perundangan di Indonesia:
1. Dalam Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD), definisi Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal. (KUHD 341d, 342 dst., 397, 399, 408 dst., 427 dst.)
2. Pada Pasal 342 tertulis: Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. (KUHD 373.)
3. Pada Pasal 343 tertulis: Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.
Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya. (KUHD 341, 344 dst., 367 dst., 371, 431.)
4. Pada Pasal 345 tertulis: Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri. (KUHD 341d; KUHP 468.)
Nakhoda dalam UU no 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran:
5. Definisi Nakhoda dalam UU no 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ada di Pasal 1 poin 41: Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pada Pasal 138 ayat 1 tertulis: Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
7. Pada Pasal 244 tertulis: Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya orang dalam keadaan bahaya.
8. Pada Pasal 247 tertulis: Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain.
Seperti diberitakan, dari laporan penumpang Kapal Zahro Express yang selamat, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) melarikan lebih dulu saat kebakaran terjadi. Sedangkan para penumpangnya ditinggal tanpa ada upaya penyelamatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.