Masih Tahun Baru, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Klaten Terkait Suap Pengisian Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi menggledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Klaten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menggledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Klaten.
Tempat yang digeledah adalah rumah dinas bupati laten dan tempat lainnya.
"Benar, dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (2/12/2016).
Menurut Febri Diansyah, penggeledahan tersebut berlangsung sejak kemarin dan hari ini. Hingga kini, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan informasi rincian mengenai hasil penggeledahan tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi rinciannya," tukas bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten. Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Pemkab Klaten sendiri dalam dua bulan terakhir tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan Pemkab Klaten setidaknya melakukan pengisian jabatan berupa promosi dan mutasi sebanyak 850 jabatan eselon 2, 3 dan 4.
Adalah Kasi SMP Dinas Pendidikan Suramlan yang berperan sebagai pengepul uang-uang sogokan untuk sang bupati.
Rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sri Hartini dan anak buahnya, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.