Kapolri Jelaskan Kenapa Buku Jokowi Undercover Tidak Bisa Disebut Karya Ilmiah
"Judulnya Jokowi Undercover, kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut buku Jokowi Undercover menurut keterangan yang diterima Polri hanya dicetak sekitar 300 eksemplar dan belum semuanya disita Polisi.
Kapolri mengatakan buku karangan Bambang Tri Mulyono itu berisi tulisan-tulisan pendek yang menyudutkan pihak tertentu.
Celakanya argumen-argumen yang dituliskan di buku itu tidak dilengkapi dengan data yang mumpuni.
"Judulnya Jokowi Undercover, kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik," ujar Tito Karnavian kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Dalam buku Jokowi Ubdercover kaidah-kaidah yang umum terdapat dalam sebuah karya akademik tidak ditemukan.
Mulai dari metode, penjelasan soal kredibbilitas penulis, hingga menjelaskan data primer dan sekunder yang digunakan untuk menyimpulkan argumen sang penulis.
"Kalau isinya hanya analisis sendiri, perkiraan sendiri, diambil dari media-media yang tidak jelas referensinya," katanya.
"Di karya ilmiah itu ada footnote (red: catatan kaki), ini satu pun dari empat ratus (halaman) tidak ada footnotenya yang menunjukan bahwa ini tulisan akademik," kata Tito Karnavian.
Celakanya, dengan cara penulisan seperti itu sang penulis menyimpulkan sesuatu yang memojokan pihak tertentu.
Menurut Tito Karnavian hal itu merupakan dasar Polisi untuk menetapkan sang penulis, Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.
"Maka ini bisa dikatakan fitnah, pencemaran nama baik, bohong," katanya.