Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Janji Bisa Selesaikan Kasus Century, BLBI dan Hadi Purnomo

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan pembuktian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tidak Janji Bisa Selesaikan Kasus Century, BLBI dan Hadi Purnomo
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau mendapat tambahan penyelidik dan penyidik baru tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjanjikan penyelesaian kasus korupsi besar seperti Bank Century dan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan pembuktian.

Jika memang tidak cukup, maka tidak ada pengembangan kasus tersebut.

"Kita di sini bukan politisi, kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami juga bisa membuktikannya," kata Saut Situmorang di KPK, Jakarta, Senin (9/1/2016).

Kasus tersebut juga berlaku untuk kasus pajak Bank Central Asia (BCA) yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

KPK kalah melawan Hadi Poernomo di tingkat praperadilan hingga ke peninjauan kembali (PK).

Di tingkat PK, KPK kalah karena majelis hakim mendasarkan putusan Mahkamah Kontitusi bahwa peninjauan kembali tidak bisa diajukan Jaksa.

Berita Rekomendasi

"KPK bekerja hukum pembuktian kalau tidak cukup kenapa harus dibawa-bawa," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar jika KPK telah menutup ketiga kasus tersebut.

Walau demikian, pimpinan KPK tetap membantah pemberitaan tersebut meski tidak ada perkembangan yang signifikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas