KPK Tidak Janji Bisa Selesaikan Kasus Century, BLBI dan Hadi Purnomo
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan pembuktian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau mendapat tambahan penyelidik dan penyidik baru tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjanjikan penyelesaian kasus korupsi besar seperti Bank Century dan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan pembuktian.
Jika memang tidak cukup, maka tidak ada pengembangan kasus tersebut.
"Kita di sini bukan politisi, kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami juga bisa membuktikannya," kata Saut Situmorang di KPK, Jakarta, Senin (9/1/2016).
Kasus tersebut juga berlaku untuk kasus pajak Bank Central Asia (BCA) yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
KPK kalah melawan Hadi Poernomo di tingkat praperadilan hingga ke peninjauan kembali (PK).
Di tingkat PK, KPK kalah karena majelis hakim mendasarkan putusan Mahkamah Kontitusi bahwa peninjauan kembali tidak bisa diajukan Jaksa.
"KPK bekerja hukum pembuktian kalau tidak cukup kenapa harus dibawa-bawa," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar jika KPK telah menutup ketiga kasus tersebut.
Walau demikian, pimpinan KPK tetap membantah pemberitaan tersebut meski tidak ada perkembangan yang signifikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.