Bappenas Gandeng MUI Kembangkan Sanitasi Air Bersih
Masalah sanitasi diperparah dengan besarnya jumlah orang Indonesia yang masih buang air besar sembarangan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 72 juta orang Indonesia belum mempunyai akses air minum yang layak. Masalah sanitasi diperparah dengan besarnya jumlah orang Indonesia yang masih buang air besar sembarangan, yaitu sekitar 31 juta orang.
Sebagai tindak lanjut masalah sanitasi, Kementerian PPN/Bappenas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mereka menandatangani Nota Kesepahaman tentang sanitasi dan sinergi Pendayagunaan Harta Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
"Akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama terkait angka harapan hidup," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menteri Bambang mengapresiasi inisiatif MUI bersama dengan BAZNAS dan BWI dalam sinerginya untuk menyediakan kebutuhan dasar manusia Indonesia. Bentuk kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam bentuk fatwa MUI nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat.
Fatwa ini tidak hanya akan membantu masyarakat dalam pembangunan sarana air minum dan sanitasi, tetapi juga menegaskan perlunya perubahan perilaku masyarakat yang merupakan tantangan pembangunan air minum dan sanitasi saat ini.
"Saya bersyukur mendapat dukungan penuh dari MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa dana-dana dari Baznas dan Badan Wakaf Indonesia," ungkap Bambang.