Komisi V DPR Dorong Pansus Terbakarnya Kapal Zahro Express
Pembentukan Pansus dinilai akan dapat mengungkap dan menyelesaikan karut marut sistem transportasi laut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi V Dewan Perwakilan Rayat (DPR) akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait tragedi terbakarnya kapal wisata Zahro Express di pantai utara Jakarta di awal tahun 2017 ini.
Pembentukan Pansus dinilai akan dapat mengungkap dan menyelesaikan karut marut sistem transportasi laut yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa.
“Kasus kebakaran kapal Zahro Express hanya sedikit dari banyak kasus angkutan penumpang laut kita yang bermasalah. Pembentukan Pansus akan menjadi solusi terbaik untuk pembenahan total sistem angkutan laut kita,” tegas anggota Komisi V DPR Fathan Subchidalam keterangan persnya, Selasa (10/1/2017).
Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, dalam kasus kapal Zuhro terbukti bahwa pengawasan pemerintah sangat lemah. Manives daftar penumpang di kapal itu mencatat terdapat 100 orang.
Namun kenyataannya jumlah penumpang di kapal naas itu mencapai 180 orang. Meskipun kapasitas kapal Zahro mampu mengangkut hingga 250 penumpang, namun adanya perbedaan data tersebut membuktikan bahwa pengelola kapal tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.
Tragedi kapal Zahro Express, Fathan mengatakan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan diabaikannya faktor keselamatan sebagai hak esensial bagi setiap penumpang angkutan umum. Akibat ketidakpatuhan terhadap SOP, kebakaran di kapal Zahro telah menyebabkan 23 orang meninggal dan belasan penumpang hilang.
“Bayangkan di Jakarta saja pengawasan terhadap SOP begitu lemah, bagaimana yang di daerah. Menteri Perhubungan harus bertanggungjawab terhadap kasus ini. Apalagi penanganan sesaat setelah terjadi bencana di kapal Zahro sangat lamban, sehingga banyak korban berjatuhan,” tegasnya.
Menurut Fathan secara regulasi sesungguhnya pengaturan angkutan laut sudah sangat ketat dan baik. Selain diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sistem angkutan laut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.37 Tahun 2015 tentang Standar