Saksi Pelapor Tantang Kuasa Hukum Ahok: Anda Sudah Siap dengan Jawabannya?
Sirra Prayuna kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabbayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irene Handono menjadi saksi pelapor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (10/1/2017).
Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabbayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian.
Terutama mengenai ucapan Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang membuat tersinggung umat Islam.
Baca: Sekjen Pemuda Muhammadiyah: Laporan Penistaan Agama Ahok Keputusan Resmi Organisasi
Menjawab pertanyaan Sirra, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu.
"Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayyun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Mendengar jawaban Irena, Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto langsung menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu kepolisian. Saya sebagai Warga Negara hanya memiliki hak untuk melapor," ucap Irena.
Baca: Tunjuk-tunjuk Ahok, Irene Handono Diperingatkan Hakim
Sirra merasa tak puas dengan jawaban Irena.
Dia langsung menimpali dengan pertanyaan kenapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayyun sebelum mengeluarkan fatwa, terkait kasus Ahok.
"Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," tegas Irena.
Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan Irena.
"Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," jelas Dwiyarso.
Pada sidang lanjutan kelima ini, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan mendatangkan lima saksi.
Tapi, JPU hanya mendatangkan empat saksi.
Saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin dan Irena Handono.
Hingga sekitar pukul 18.00, baru dua saksi yang diminta keterangan, yakni Pedri Kasman dan Irena Handono.