Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Orang Sudah Direhabilitasi karena Tembakau Gorila

Dua bekas pengguna tembakau gorila lain yang Tribun wawancarai mengaku tengah berjuang agar tidak kembali mengisap barang haram itu.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Empat Orang Sudah Direhabilitasi karena Tembakau Gorila
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Slamet Pribadi, saat berbicara di depan mantan pecandu narkoba di Pusat Rehabilitasi Yakita, Ciawi, Bogor, Senin (9/1/2017) 

"Pertama saya beli bungkusnya masih kaya kacang goreng. Sekarang sudah bagus, malah ada yang dikemas dengan kaleng kecil," sebutnya.

Riza yang tidak bekerja, bahkan mengaku sampai menjual komputer jinjing hingga sepatu agar bisa mengisap tembakau campuran itu. Itu dia lakukan karena harga candunya tidak bisa dikatakan murah. "Lima gram harganya Rp 450 ribu," tuturnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan, sejak Mei 2015 pihaknya sudah mengumumkan tembakau gorila sebagai narkoba jenis baru. "Gorila itu ganja sintesis yang mengandung zat Canabinoid, AB-Chminata," katanya.

Menurut Slamet, tembakau gorila bukan golongan narkoba alami seperti ganja. Para pengedarnya menyeludupkan senyawa sintesis itu ke Indonesia dan menyemprotkan ke tembakau biasa saat membuatnya.

Terkait status legalitasnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Barlian menjelaskan tembakau gorila baru masuk kategori narkoba pada tahun ini.

"Tembakau gorilla sudah masuk regulasi yg dilarang dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tapi dalam Permenkes sebutannya bukan tembakau gorilla tapi yg dicantumkan adalah nama bahan kimianya," kata Barlian melalui pesan singkat.

Saat ini, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu masih dalam proses untuk menjadi undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Rekomendasi

"Proses pengundangan di Kementerian Kumham paling lama 7 hari kerja, jadi kemungkinan paling lambat Jum'at tgl 19 Januari sudah di upload di Website Kemenkes dan Kemenkumham," jelasnya. (val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas