Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachmawati Cs Tetap Diproses Hukum terkait Kasus Dugaan Makar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Iriawan, tak peduli dengan permintaan Rachmawati Soekarnoputri yang meminta kasusnya dihentikan atau di-SP3.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rachmawati Cs Tetap Diproses Hukum terkait Kasus Dugaan Makar
Capture Youtube
Salah satu tersangka makar, Rachmawati Soekarnoputri menangis saat menyampaikan uneg-unegnya di depan wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Rachmawati tidak terima ditetapkan sebagai tersangka makar. 

Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, polisi pun melayangkan surat panggilan hari ini.

Menurut Rizieq, polisi tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika dirinya berhalangan karena sedang sakit.

Dia meminta tidak ada pihak yang suudzon dengan aparat kepolisian terkait pemanggilan dirinya.

"Jangan suudzon sama polisi. Masa lagi sakit dipaksa panggil," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar rencananya hari ini akan meminta keterangan Rizieq, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan dan penghinaan terhadap lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan pada pemanggilan pertama Rizieq tak hadir, Kamis (5/1/2017) lalu.

"Pada panggilan pertama, pengacara menyebut jika terlapor sedang sakit. Pada kenyataannya, terlapor muncul di Palembang. Itu hak terlapor, karena itu kami melakukan pemanggilan selanjutnya," kata Yusri. (tribun/gle/ther)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas