MKD Akan Konsultasi ke DPR soal Pengunduran Diri Ruhut Sitompul
Anggota fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul telah menyatakan diri mundur dari keanggotaan di DPR.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul telah menyatakan diri mundur dari keanggotaan di DPR.
Surat pengunduran diri Ruhut sudah dikirimkan ke pimpinan DPR dan ditembuskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca: Ruhut Sitompul : Kami Sudah Siapkan Semuanya
Wakil Ketua MKD, Syarifudin Suding, mengatakan sampai saat ini pimpinan belum membahas surat pengunduran diri Ruhut.
Maka dari itu, pihaknya akan menanyakan ke pimpinan terkait tindak lanjut pengunduran diri dari Ruhut Sitompul.
"Nah memang sampai sejauh ini belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD Akan mengirim mengonsultasikan masalah ini, mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan kan begitu," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Terkait kasus Ruhut di MKD, kata Suding lembaga etik anggota dewan itu sudah membentuk panel untuk melakukan pembahasan.
Namun menurutnya, MKD belum bisa menghentikan kasus Ruhut sebelum yang bersangkutan berhenti jadi anggota dewan.
"Kami kemarin dalam rapat pimpinan itu akan tetap menindaklanjuti kasus itu dengan sidang-sidang panel, karena suatu kasus baru dihentikan manakala anggota sudah berhenti dalam posisi sebagai anggota dewan," tuturnya.
Masih kata Suding, jika Ruhut belum mengundurkkan diri dari anggota dewan, maka MKD dapat menindaklanjuti hal tersebut.
"Nah ketika anggota dewan belum berhenti belum di PAW maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," ujarnya.