Tim Penasihat Hukum Ahok Ancam Laporkan Saksi Pelapor
Belasan orang itu tidak berada di Kepulauan Seribu saat Ahok mengucapkan pernyataan yang diduga menistakan agama, pada 27 September 2016
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama berencana memproses hukum 12 saksi yang melaporkan kliennya ke aparat kepolisian.
Apabila di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok itu terbukti para pelapor itu melakukan fitnah terhadap kliennya, maka penasihat hukum Ahok akan melaporkan ke aparat kepolisian.
Rolas B. Sitinjak, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan sebelum melaporkan, akan melakukan kajian hukum.
"Nanti, kami lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja tidak ada fitnah ya kami tidak akan melaporkan," ujarnya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia menjelaskan, ada 12 saksi pelapor.
Menurut dia, belasan orang itu tidak berada di Kepulauan Seribu saat Ahok mengucapkan pernyataan yang diduga menistakan agama, pada 27 September 2016.
Lalu, para pelapor itu melaporkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut ke aparat kepolisian hingga pengungkapan kasus penistaan agama itu ditangani Mabes Polri.
"Dua minggu setelah kejadian baru ada laporan ini secara serentak. Ini dua minggu setelah ada kejadian di Pulau Seribu setelah pak Ahok pidato," kata dia.
Selain mempermasalahkan jeda waktu laporan itu, dia juga menilai janggal karena tidak ada satu saksi fakta di tempat kejadian perkara (TKP) yang melaporkan Ahok.
"Yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tak satupun itu warga pulau seribu dan atau tidak satupun pelapor yang ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut," ujarnya.
Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok pertama kali diketahui dari media sosial kemudian ada Buni Yani, yang mengunggah video ke media sosial.
"Kalau dilihat dari 1 jam 48 menit yang mereka persoalkan adalah penistaan sekitar 13 detik, jadi kalau dihitung kalau saya tak salah perhitung 1 jam 48 menit itu kira-kira 6.500 detik, dari itu yang dipersoalkan hanya 16 detik jadi memang sangat kita pikir ya sama-sama," ujarnya.
Untuk itu, dia mengaku, akan menunggu pembuktian di pengadilan apakah terbukti Ahok melakukan penistaan agama seperti apa yang disangkakan.