Dukung Aturan Seskab, Nasdem: Menteri Jangan Malah Promosi Diri
Wakil Ketua Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung atura yang dikeluarkan sekretaris kabinet (Seskab).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung atura yang dikeluarkan sekretaris kabinet (Seskab).
Aturan perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.
"Saya kira laporan menteri pada Presiden itu harus by dokumen dan kongkrit. Cukup terkait apa yg telah dilakukan, sedang dilakukan dan akan dilakukan. Memang tidak perlu orasi," kata Irma melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).
Irma menuturkan dokumen laporan menteri tersebut berisi persoalan serta solusinya.
Menurutnya, cara tersebut lebih baik dibanding menteri berpidato panjang dihadapan presiden. "Jangan malah promosi diri," kata Anggota Komisi IX DPR itu.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.
"Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.
"Apapun kan Presiden kita ini Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;
b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."