Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Klaten Sri Hartini dan Anak Buahnya

Saat meninggalkan KPK, Suramlan tidak banyak mengomentari kasus yang membelitnya itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Bupati Klaten Sri Hartini dan Anak Buahnya
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Suramlan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini terkait penyidikan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 20 Januari 2017-28 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Selain Sri Hartini, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan Suramlan.

Saat meninggalkan KPK, Suramlan tidak banyak mengomentari kasus yang membelitnya itu.

Suramlan sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara Sri Hartini ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016.

Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.

Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.

 Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.

 Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas