MA Batalkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Boalemo
Pembatalan tersebut karena pasangan Rum Pagau-Lahmuddin dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keikutsertaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo (Petahana) Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali sebagai petahana di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Pembatalan tersebut karena pasangan Rum Pagau-Lahmuddin dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan keterangan dari Humas MA, pembatalan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2017.
"Dengan pertimbangan bahwa Bupati Rum Pagau mengeluarkan 3 keputusan penggantian pejabat kurang lebih 1 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," bunyi petikan putusan dari Humas MA, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Baca: Kronologi Kericuhan di Kantor DPRD Boalemo
Majelis kasasi yang diketuai oleh Dr. Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono serta Yosran sebagai hakim anggota membatalkan putusan PT TUN Makasar.
Menurut Hakim, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menentukan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yaitu begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum.
Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu.
Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.
Selain itu tindakan Petahana dilakukan secara terencana dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017.
Melalui putusan ini, Mahkamah Agung mengambil sikap yang tegas sebagai konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati yang sedang menjabat.
Untuk itu, hendaknya kepada para petahana untuk mentaati segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena aturan itu dibuat semata-mata untuk menjaga profesionalitas dan netralitas menjelang pemilihan calon kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.