Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Keamanan 101 Daerah yang Laksanakan Pilkada Serentak Masih Kondusif

Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus-kasus yang menonjol jelang berlangsungnya Pilkada Serentak 2017.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri: Keamanan 101 Daerah yang Laksanakan Pilkada Serentak Masih Kondusif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situasi keamanan di 101 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 berlangsung aman dan kondusif.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus-kasus yang menonjol jelang berlangsungnya Pilkada Serentak 2017.

"Sampai hari ini laporan dari 101 wilayah di Indonesia yang berkaitan dengan kemerdekaan bermasyarakat belum ada hal yang merisaukan dan menonjol berkaitan dengan proses agenda pemilu," ujarnya‎, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Baca: Banyak Aduan Jelang Pilkada Serentak 2017, Komisi II DPR Bakal Gunakan Hak Angket

Baca: Pengamat Nilai Pilkada Serentak Seperti Tidak Ada yang Mau Dikompetisikan

Meskipun begitu, ada salah satu kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.

Kejadian itu saat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat, dihadang saat kampanye.

"Contohnya di DKI Jakarta sempat ada sebagian kecil masyarakat menghalang-halangi salah satu pasangan calon untuk berkampanye," kata Boy.

Pada beberapa waktu lalu, Djarot sempat dihadang saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku penghadangan itu sudah diproses hukum.

Menurut Boy, insiden penghadangan tersebut masih dalam batas yang dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian.

"Itu contoh tak baik, tak boleh dalam kehidupan demokrasi. Artinya, tak boleh menghambat kegiatan kampanye karena itu berpotensi melanggar hukum tindak pidana pemilu dan bisa menimbulkan konflik sosial antar kelompok contoh kecil seperti itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas