Pimpinan Komisi VI Duga Kasus Suap Rolls Royce Hanya Sampai Emirsyah
Kasus suap tidak merembet kepada pimpinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku penanggungjawab PT Garuda Indonesia
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya menduga kasus suap tidak merembet kepada pimpinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku penanggungjawab PT Garuda Indonesiar bermain sendiri dalam kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Saya kira, stand alone karena kebijakan Dirut. Tidak ada keterlibatan (yang lain). Kalau ada keterlibatan direksi lain, ya paling kecil. Mungkin ada keterlibatan direktur teknik, tapi harus dicari," kata Azam ketika dikonfirmasi Jumat (20/1/2017).
Bila ada keterlibatan orang lain, Azam melihat hal itu sebatas pemberi rekomendasi kelayakan mesin.
Ia juga menilai kasus suap tidak merembet kepada pimpinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku penanggungjawab PT Garuda Indonesia.
"Kalau keterlibatan kementerian nggak ada. Jadi internal Garuda sendiri," kata Politikus Demokrat itu.
Azam menjelaskan kasus suap tersebut sudah terungkap sejak lama saat lembaga anti korupsi di Inggris menetapkan tersangka yang diberikan petinggi Rolls Royce kepada orang di sejumlah negara. Suap bertujuan agar mesin itu dibeli oleh perusahaan penerbangan di negara-negara tersebut.
"Ini kan karena ada yang tertangkap di luar negeri, maka ada aliran uang dari Rolls Royce dan ditelusuri oleh anti korupsi Ingggris, ada aliran uang ke Indonesia melalui Singapura," kata Azam.
Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang diduga sebagai perantara.