Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Perkara Korupsi Mobil Listrik, Jaksa Agung: Di Putusan Itu, Ya Dahlan Iskan

"Si Dasep Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi, bersama-sama yang lain sesuai dakwaan primer, yang ada di situ ya Dahlan Iskan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Putusan Perkara Korupsi Mobil Listrik, Jaksa Agung: Di Putusan Itu, Ya Dahlan Iskan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti putusan kasus Dasep Ahmadi yang menyebut Dahlan Iskan bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam putusan MA tersebut Dasep Ahmadi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pelaku lainnya, sesuai dakwaan primer.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan perlaku lain sesuai dakwaan primer itu adalah Dahlan Iskan dimana ia pernah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu.

"Dinyatakan di sana bahwa si Dasep Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi, bersama-sama yang lain sesuai dakwaan primer, yang ada di situ ya Dahlan Iskan," ujar Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Terkait putusan MA yang menyebut keteribatan Dahlan Iskan itu, Prasertyo mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, untuk menindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Kasus korupsi mobil listrik berawal dari penunjukan langsung yang dilakukan Menteri BUMN kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama dalam proyek pengadaaan mobil listrik untuk dipamerkan dalam APEC 2013 di Bali.

Proyek itu akhirnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.118.818.181.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dasep Ahmadi dihukum 7 tahun penjara.

Namun, dalam putusan tersebut tidak disebut keterlibatan mantan Menteri BUMN tersebut.

Dahlan Iskan sendiri saat ini pun terjerat kasus aset saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu, terkait kasus pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan belum pernah diproses.

"Ya sakit-sakit terus katanya, bagitu pandainya bentuk opini publik dia, begitu ditaruh sementara di (rutan) Medaeng pun dia menyebar fotonya tidur di lantai, untuk apa tidur di lantai?" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas