Terpidana Korupsi BLBI Samadikun Hartono Sudah Angsur Utang Kepada Negara Sekitar Rp 40 Miliar
"Kajari Jakarta Pusat melaporkan, sudah angsuran kedua, sudah Rp 40 miliar lebih dari dari jumlah keeluruhan yang harus dipenuhi,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews,com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses pengangsuran utang terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono sudah berlangsung.
Dari utang Samadikun Hartono sebesar Rp 169 miliar, sudah sekitar Rp 40 miliar yang dicicil mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk tersebut.
"Kajari Jakarta Pusat melaporkan, sudah angsuran kedua, sudah Rp 40 miliar lebih dari dari jumlah keeluruhan yang harus dipenuhi dan harus dibayar mereka," ujar Prasertyo di kantor Kejaksaa Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi BLBI yang sempat buronan selama 13 tahun itu dijerat dengan undang-undang nommor 83 tahn 1971, yang merupakan undang-undang lama kasus korupsi.
Prasetyo mengatakan dalam undang-undang tersebut tidak diatur soal penyitaan aset terpidana bila tidak bisa mengembalikan uang negara yang digasak.
Baca: Soal Putusan Perkara Korupsi Mobil Listrik, Jaksa Agung: Di Putusan Itu, Ya Dahlan Iskan
"Tidak diatur bagaimana tata cara menarik uang pengganti dari si terpidana, beda dengan terpidana sekarang, dikaitkan dengan asetnya, bisa kita sita, bisa kita lelang, kita perhitungkan dengan jumlah uang yang harus dibayar," katanya.
Sebenarnya pihak Kejaksaan bisa menempuh jalur lain, yakni halur perdata.
Namun, menurut Jaksa Agung jalur perdata akan memakan waktu yang sangat panjang, sehingga pilihan tersebut tidak diambil.
Akhirnya pihak kejaksaan mengizinkan Samadikun Hartono untuk mengangsur utangnya.
"Saya minta kajari Jakarta Pusat untuk meningkatkan intensitas penagihan pada Samadikun Hartono, bener nggak dia tidak punya uang, atau kalau punya uang disembunyikan yang pasti kita berusaha," katanya.