Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi

Sylvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 07.45 WIB. TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai diperiksa lebih dari tujuh jam, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan surat yang dibuat penyidik Bareskrim Polri ada kesalahan.

Sylvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Surat panggilan ini, saya harus menjelaskan di dalam surat panggilan ini memang dipanggil nama saya. Tapi di sini ada kekeliruan. Yaitu di sini tentang pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal ini bukan dana Bansos. Tetapi ini adalah dana hibah, sesuai dengan yang harus saya sampaikan dengan bukti yang jelas supaya semua terang benderang," kata Sylvi kepada wartawan di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Baca: 7 Poin Klarifikasi Sylviana Murni Mengenai Dana Hibah Pramuka 2015

Baca: Sylvi Dikawal Ketat Usai Diperiksa Bareskrim 7,5 Jam

Menurut mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini, dana senilai Rp 6,8 miliar yang dimaksud penyidik Dittipikor Bareskrim Polri bukan dana bantuan sosial (Bansos) melainkan dana hibah.

Dirinya menjelaskan, Kwartil Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta mengelola dana hibah berdasarkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat oleh  Joko Widodo (Jokowi).

"Padahal ini bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi (saat menjabat gubernur Jakarta)," ujar Sylviana.

Baca: Demokrat Minta Polri Bersikap Fair Saat Periksa Sylviana Murni

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 20 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta menggantikan Yudhi Suyoto.

Sylvi terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.

Siapa yang Laporkan Sylvi?

Di tempat terpisah,  Calon Gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono sangat menyayangkan adanya pelaporan kepada Bareskrim Polri yang menyeret calon wakil gubernur pasangannya, Sylviana Murni.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terlalu kental aroma politiknya lantaran dilakukan di masa puncak kampanye.

"Yang saya sayangkan seperti ada pihak yang mencari dan mengada-ada kesalahan pihak kami. Seperti ada maksud di balik pelaporan tersebut," ungkap Agus Yudhoyono.

Hal itu disampaikan Agus saat kampanye di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas