Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Emirsyah Satar Bakal Kembali Diperiksa KPK

"Siapa saja yang relevan, pastinya bakal kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Emirsyah Satar Bakal Kembali Diperiksa KPK
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus suap pembelian mesin pesawat airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

Beberapa saksi dari berbagai kalangan sudah diagendakan untuk diperiksa mulai pekan ini hingga awal Februari 2017 nanti.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik KPK akan kembali memeriksa Sandrina Abubakar, istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Siapa saja yang relevan, pastinya bakal kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (23/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK sudah pernah meminta keterangan pada Sandrina pada 20 Desember 2016.

Sementara Emirsyah Satar juga sudah pernah dua kali diperiksa saat statusnya belum menjadi tersangka yakni 20 Desember 2016 dan 28 Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas