Fadli Zon Yakin Nurul Fahmi tak Berniat Melecehkan Bendera Merah Putih
Tindakan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dinilai melecehkan dan menghina
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, terhadap Nurul Fahmi seorang pemuda 26 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tindakan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab, La Ilaha Ilallah, pada aksi pekan lalu di depan Mabes Polri, dinilai melecehkan dan menghina lambang negara sesuai UU No.24 tahun 2009.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap, penahan terhadap Nurul Fahmi sebagai tindakan yang berlebihan. Tindakan penangkapan itu diskriminatif dan menunjukkan sikap tak hati-hati dan tak profesional.
"Sebaiknya segera dilepaskan dan ditegur saja karena saya yakin tak ada niat menghina atau melecehkan Bendera Merah Putih,"harap Fadli Zon, Selasa (24/1/2017).
"Jika membawa bendera merah putih yang terdapat tulisan di dalamnya dinilai sebagai penghinaan, seharusnya bukan hanya Fahmi yang ditangkap. Banyak hal serupa juga terjadi di masa lalu," Fadli kemudian mengingatkan.
Ia mencontohkan, saat konser Metallica. Kalau sekarang Kepolisian juga akan menyelidiki kasus tersebut, itu bagus tapi rasanya sangat terlambat. Padahal kejadiannya pada 2013.
Begitupula dengan kasus perobekan dan pembakaran bendera di Papua tahun lalu, yang hingga kini tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya.
"Padahal itu jelas tindakan penghinaan. Disinilah muncul kesan adanya diskriminasi. Kejadian serupa juga pernah terjadi di Mojokerto pada 2016. Pada satu kesempatan demonstrasi anti limbah, ada salah seorang peserta demonstrasi membawa bendera merah putih yang ditulisi," papar Fadli Zon.
Namun, lanjutnya, tindakan tersebut hanya diberikan peringatan oleh Kapolres Kota Mojokerto.Tidak ada penangkapan. Artinya. ia menegaskan kembali, pihak Kepolisian memiliki yurisprudensi untuk Nurul Fahmi.
Ia berharap Kepolisian melihat secara cermat UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebab, sesuatu dikatakan sebagai bendera dan lambang negara, ada ketentuan yang mengikatnya. Baik itu ukuran dan masing-masing keperluannya.
"Tidak semua obyek yang merah putih dapat dikatakan sebagai bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara.
Fadli meyakini bahwa tindakan Nurul Fahmi bukan bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih," ungkap Fadli Zon.
"Dia tidak menginjak, merobek, apalagi membakar. Tulisannya pun bukan berisi kalimat penghinaan. Itu kalimat tauhid. Kalimat yang sangat dihormati oleh umat Islam," tegasnya.
Fadli Zon mengingatkan agar proses hukum dijalankan tanpa ada diskriminasi. Tidak melihat golongan dan kelompok.
"Jangan sampai ketidaksukaan terhadap satu kelompok kemudian satu tindakan dianggap melanggar hukum. Tapi kepada kelompok yang lain tidak diberlakukan," tegas Fadli yang juga Ketua Umum HKTI ini lagi.