Nurul Fahmi, Tersangka Kasus Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Syahadat, Dikenal Rajin Ibadah
Bendera yang bertuliskan kalimat syahadat itu pernah dibawa Fahmi pada demo 14 Oktober 2016 silam.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam pernah mengeyam pendidikan di Madinah setelah lulus Sekolah Teknik Menengah (STM).
Nurul Fahmi baru dua minggu mendapat putri pertama. Sang putri dinamai Hafidzah ulang Nur Keyla. Nama itu terinspirasi dari profesinya sebagai Tahfidz Al-Quran.
"Setiap hari bang Fahmi setelah Hafidzatul lahir selalu dibacain ayat Quran. Tapi sejak ketangkap, dia sudah tidak bisa," ungkap Fauzi, Keponakan Nurul Fahmi saat ditemui Tribun di kediaman Nurul Fahmi, jalan Kampung Tanah 80 nomor 45, Klender, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017).
Nurul Fahmi menyandang status tersangka setelah polisi mendatangi rumah sang kakak di bilangan Cilandak pada Rabu (18/1) lalu. Fahmi dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera yang bertuliskan kalimat syahadat itu pernah dibawa Fahmi pada demo 14 Oktober 2016 silam. Meski sebagai simpatisan, Fahmi lalu membawa bendera yang dibeli dari tempat sablon di Pasar Senen tersebut pada demo 161.
"Dia orangnya tekun ibadah," kata Fauzi.
Baca: Istri Nurul Fahmi Mengalami Pendarahan Usai Tahu Suaminya Ditangkap Polisi
Menurutnya, Fahmi pernah menimba ilmu Al Quran selama satu tahun di Madinah, Arab Saudi. Ia lalu mendapat predikat Hafidz Quran.
"Dulu pernah belajar dan taharukan di Masjid Qiblatain di Madinah," ungkap Fauzi.
Keahlian Fahmi mengaji dan taharukan membuat murid-murid memanggilnya Syekh. Sebutan Syekh biasa digunakan umat muslim untuk guru di bidang agama.
Tidak hanya meneruskan kebiasaan membaca dan menghapal Al Quran, Fauzi yang telah membuka les membaca dan menghapal Al Quran di rumah, ternyata berhasrat untuk mendirikan sekolah agama di lingkungan sekitar.
"Makanya di rumah dibuka les belajar anak SD dan SMP," jelasnya.
Setelah diperiksa sejak Kamis (19/1/2017), Nurul Fahmi, menuturkan motifnya kepada polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Fahmi terinsipirasi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
"Dia mencontoh zaman dulu kayak TKR. Barisan Keamanan Rakyat zaman dulu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017) kemarin.
Fahmi mengaku tak dipaksa atau diperintah. Pemikiran untuk mencoret bendera Indonesia merupakan ide Fahmi.
Simpatisan Front Pembela Islam itu lalu memutuskan untuk ikut aksi di depan Mabes Polri dan mengibarkan bendera hasil "karya"nya.
Belum diketahui apakah penanggung jawab aksi telah diperiksa juga dalam kasus ini.
"Ada tujuh orang (yang diperiksa). Saya nggak hafal. Saksi yang melihat," ujar Argo.
Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat syahadat dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi.
Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.
Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap NF di kawasan Pasar Minggu, Kamis malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (fahdi fahlevi/kompas.com)