Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III: Wajar Antasari Azhar Dapat Grasi

Sekjen PPP itu menuturkan hukuman Antasari dianggap telah selesai dengan adanya grasi presiden.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III: Wajar Antasari Azhar Dapat Grasi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wajar Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan grasi presiden.

Status Antasari langsung bebas tanpa bersyarat.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Sekjen PPP itu menuturkan hukuman Antasari dianggap telah selesai dengan adanya grasi presiden.

Arsul mengakui adanya bagian yang hilang dan belum terjawab dalam kasus Antasari.

"Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," kata Arsul.

Mengenai adanya upaya kasus tersebut dibuka lagi, Arsul menuturkan sulit dilakukan karena Antasari sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, enggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," kata Arsul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pengabulan permohonan grasi dari Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya sudah masuk di kami," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/1/2017)

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas