Demokrat Hargai Putusan Presiden Jokowi Beri Grasi Antasari Azhar
Agus Hermanto menghargai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menghargai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Agus mengatakan grasi merupakan kewenangan Presiden yang meminta pertimbangan dan persetujuan penegak hukum.
"Ini sudah diberikan ataupun seperti yang diberikan Presiden kita harus menghargai kewenangan Presiden," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Baca: Harapan Istri Setelah Antasari Azhar Dapat Grasi
Agus menuturkan persoalan Antasari Azhar merupakan persoalan hukum.
Sehingga, penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan jalur hukum.
Oleh karenanya, Agus menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.
"Semuanya sudah dijalankan semua juga sudah ada namun apabila Pak Antasari Azhar ada ha-hal yang dirasakan kurang biar lah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.
“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.