Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Bakamla, KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati

Febri Diansyah mengatakan Fahmi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka ‎dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suap Bakamla, KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fahmi Darmawan (FD) suami dari artis Inneke Koesherawati, hari ini Rabu (25/1/2017) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Fahmi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka ‎dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"FD hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan suap. Selain FD ada juga tersangka lain yang diperiksa," terang Febri.

Febri menambahkan tersangka lain yang juga diperiksa yakni Muhammad adami Okta dan Hardi Stefanus, keduanya adalah pejabat di PT Merial Esa.

Di kasus ini, ‎KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta sebagai pemberi suap dan Eko Susilo Hadi yang adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla sebagai penerima suap.

Di proyek ini, Eko Susilo Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo, yang juga berstatus tersangka di POM TNI.

Berita Rekomendasi

Ketiga‎ pejabat PT Merial Esa yang adalah pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1w huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eko Susilo, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas