Jawaban KPK Terkait Kabar Gratifikasi Seks Dalam Kasus Suap Patrialis Akbar
"Tidak ada itu (gratifikasi seks), sementara ini kami tidak dapat informasi soal itu,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi beredar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dengan 10 orang lainnya, ada kaitannya pula dengan gratifikasi seks.
Ini karena saat diamankan, Patrialis Akbar (PAK) sedang bersama dengan seorang perempuan yang bukan istrinya saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI).
Soal "gratifikasi seks", dibantah langsung Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Ingin Bisnis Dagingnya Lebih Lancar
"Tidak ada itu (gratifikasi seks), sementara ini kami tidak dapat informasi soal itu," ucap Laode Muhammad Syarif, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ditanya soal siapa identitas perempuan tersebut, Laode Muhammad Syarif enggan membocorkan.
"Siapa wanita yang menemani PAK, karena tidak ada hubungan dengan materi kasus jadi tidak perlu dijelaskan. Ini murni kasus korupsi, tidak ada soal kesusilaan. Siapa wanita itu tidak penting untuk dijelaskan," katanya.
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Rabu (25/1/2017), KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di tiga tempat terpisah di Jakarta.
Pertama di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur diamankan KM.
Kemudian di perkantoran di Sunter, Jakarta Utara diamankan BHR, NJM serta enam karyawannya.
Kemudian di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat diamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan.
Baca: Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Paling Sering Diperiksa
OTT tersebut terkait dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam OTT itu diamankan 11 orang dan ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka sementara tujuh lainnya saksi.
Empat tersangka itu yakni Patrialis Akbar (PAK), hakim di MK sebagai penerima suap,.
Kemudian BHR pihak swasta yang memberikan suap bersama dengan sekretarisnya berinisial NJM.
Serta KM pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR ke Patrialis Akbar.
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
Diduga BHR memberikan janji ke PAK terkait dengan permohonan uji materiil UU No 41 tahun 2014.
BHR dan NJM selaku importir daging melakukan pendekatan kepada Patrialis Akbar melalui KM.
Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar.
Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Di kasus ini, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.