Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK-Peradi Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada

Peradi merupakan mitra yang tepat untuk mensosialisasikan hukum acara dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK-Peradi Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada
net
gedung mk nih2 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Acara ini digelar di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Puncak, Bogor, dari hari Senin (23/1/2017) sampai hari Rabu (25/1/2017).

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menilai, Peradi merupakan mitra yang tepat untuk mensosialisasikan hukum acara dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Menurutnya, acara ini kerap dilaksanakan setiap adanya pesta demokrasi, antara pemerintah dan pegiat hukum, sebagai bahan edukasi dan tukar pendapat.

"Bimtek ini khususnya menjelang pilkada, pileg, dan pilpres agar masyarakat mendapat pemahaman tentang beracara atau menyelesaikan sengketa hasil pemungutan suara di pilkada, pileg dan pilpres dengan menggunakan anggaran negara," kata Guntur dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/1/2017).

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Fauzi Hasibuan mengatakan, acara ini diikuti 150 orang advokat anggota Peradi dari Aceh hingga Papua perwakilan DPC masing-masing.

"Inilah salah satu program kerja Peradi membekali advokatnya dengan ilmu berupa bimtek dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada 2017. Bagaimana teknik beracara di Mahkamah dan sekaligus membantu Mahkamah untuk menyelesaikan permohonan atau gugatan masyarakat atau paslon Pilkada," katanya.

Berita Rekomendasi

Fauzi menjelaskan, karena jumlah anggota Peradi sangat banyak, maka pihaknya mengirim advokat secara bergantian setiap tahunnya.

"Bahwa Peradi setiap tahun mengirimkan anggotanya untuk mengikuti bimtek ini sesuai dengan jumlah peserta yang diminta oleh MK," katanya.

Dirinya menjelaskan, MK secara berkala menyelenggarakan bimtek ini tanpa dipungut biaya apapun karena menggunakan anggaran atau dana dari MK yang tentu berasal dari APBN. Hanya saja, peserta hanya dibebani biaya transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas