Paling Sering Diperiksa Dewan Etik, Ini Lima Kasus yang Membelit Patrialis Akbar Saat di MK
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut sebagai hakim yang paling banyak diperiksa Dewan Etik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan ini terkait pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat. Dalam para hakim tersebut menulis Dapil Sulawesi Barat I padahal yang benar adalah Dapul Sulawesi Barat 2.
Dalam putusannya, Dewan Etik memutuskan secara substansial tidak ada pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan para hakim terlapor dalam arti memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU DPR dan DPRD tahun 2014.
Dalam putusan tersebut, nama hakim dipulihkan.
Kelima adalah laporan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2015. Patrialis dilaporkan hakim Wahiduddin Adams dan Suhartono karena dinilai kurang cermat dan lalai yang memeriksa sengketa tersebut.
Dewan Etik memutuskan tidak ada kelalaian para hakim dan memulihkan nama baik para hakim terlapor.
Sekadar informasi, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tersangka lain pada kasus tersebut adalah pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman beserta sekretarisnya Ng Fenny, kemudian Kamaludin.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.