Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama
Bareskrim Polri belum berencana memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait laporan kasus penodaan agama.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
"Kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana, maka dihentikan lidiknya," sambungnya.
Diberitakan, Baharuzaman yang mengaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2017.
Megawati dipolisikan atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.
Megawati saat itu berkata;
Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan.
Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.
Baca: Polisi Pastikan Buru Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih dengan Logo Band di Medsos
Menurut Baharuzaman, kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan, mengandung unsur penodaan agama.
Ia juga mengaku sangat terhina dengan kalimat tersebut sehingga melaporkan Megawati ke pihak kepolisian.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dituduh telah melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.