Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama

Bareskrim Polri belum berencana memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait laporan kasus penodaan agama.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. 

"Kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana, maka dihentikan lidiknya," sambungnya.

Diberitakan, Baharuzaman yang mengaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2017.

Megawati dipolisikan atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.

Megawati saat itu berkata;

Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan.

Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.

Baca: Polisi Pastikan Buru Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih dengan Logo Band di Medsos

Berita Rekomendasi

Menurut Baharuzaman, kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan, mengandung unsur penodaan agama.

Ia juga mengaku sangat terhina dengan kalimat tersebut sehingga melaporkan Megawati ke pihak kepolisian.

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dituduh telah melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas