Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama

Bareskrim Polri belum berencana memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait laporan kasus penodaan agama.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Mabes Polri Belum Periksa Megawati Terkait Laporan Penodaan Agama
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait laporan kasus penodaan agama.

Ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017) kemarin, Kadiv Humas Polri  Irjen Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan alasan belum adanya pemanggilan Megawati ini.

Menurut Boy, pihaknya belum akan memanggil terlapor Megawati untuk dimintai keterangan karena kasus penodaan agama yang dilaporkan Baharuzaman masih pada tahap penyelidikan.

Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap tersebut.

"Belum ada rencana pemanggilan Mega. Enggak ada," ujar Boy.

Baca: Habib Rizieq, Munarman, dan Nasir Diperiksa Kasus Makar Karena Ikut Pertemuan Sri Bintang Cs

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyelidik harus mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan itu bagian dari pidana atau tidak.

"Kalau alat bukti enggak ada, nanti akan ada penyampaian dari penyelidik," jelasnya.

Boy menampik kecurigaan pihak luar bahwa penanganan kasus tersebut bakal mendapatkan intervensi mengingat Megawati Soekarnoputri selaku terlapor adalah pimpinan parpol pengusung pemerintahan Jokowi-JK.

"Semua didasarkan fakta hukum saja," kata Boy.

Hal senada juga disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tito menegaskan, penyelidikan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Megawati akan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

"Ini kan baru lidik. Ingat ya, bukan sidik. Lidik itu menentukan peristiwa pidana atau bukan. Kalau diduga ada pidana naik ke sidik untuk tentukan tersangka," kata Tito

"Kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana, maka dihentikan lidiknya," sambungnya.

Diberitakan, Baharuzaman yang mengaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2017.

Megawati dipolisikan atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.

Megawati saat itu berkata;

Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan.

Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.

Baca: Polisi Pastikan Buru Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih dengan Logo Band di Medsos

Menurut Baharuzaman, kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan, mengandung unsur penodaan agama.

Ia juga mengaku sangat terhina dengan kalimat tersebut sehingga melaporkan Megawati ke pihak kepolisian.

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dituduh telah melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas