Penangkapan Patrialis Akbar Tak Pengaruhi Putusan Uji Materi UU yang Ditanganinya
Ketua MK Arief Hidayat memastikan bahwa penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar tidak akan mempengaruhi putusan uji materi.
Editor: Dewi Agustina
Kepentingan bisnis
Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi yang disangka menyuap Patrialis, sebelumnya mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.
"Peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India terlalu banyak, termasuk saya juga. Saya impor daging dari Australia yang jauh lebih mahal. Ini mengganggu bisnis saya," kata Basuki saat akan diperiksa oleh KPK.
Karena mempunyai kepentingan dalam uji materi, Basuki mencoba menyukseskannya.
Ia mengaku sudah beberapa kali bicara dengan Patrialis untuk memberikan penjelasan mengenai uji materi ini.
Baca: KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar
"Memang ada maksudnya kan, biar daging India tidak masuk lagi, supaya kan saya bisa jualan lagi," ucapnya.
Patrialis Akbar sebelumnya membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.
Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.
Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)