Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakimnya Telah Ditangkap KPK, Ketua MK Nilai Lembaganya Belum Perlu Diawasi

Walau dua hakimnya tersandung kasus suap namun Mahkamah Konstitusi (MK) merasa tak perlu mendapat pengawasan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Hakimnya Telah Ditangkap KPK, Ketua MK Nilai Lembaganya Belum Perlu Diawasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi para hakim konstitusi saat memberikan keterangan pers terkait OTT KPK terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Dalam keterangannya, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi terkait permasalahan Patrialis Akbar, selain itu MK mengeluarkan surat keputusan terhadap Patrialis Akbar yaitu dibebaskan dari tugas dan kewenangan sebagai hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau dua hakimnya tersandung kasus suap namun Mahkamah Konstitusi (MK) merasa tak perlu mendapat pengawasan.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan apabila MK diawasi maka kedudukan MK sebagai lembaga peradilan menjadi turun.

"Sekali lagi saya tidak setuju dengan istilah pengawasan karena badan peradilan tidak boleh diawasi karena nanti kalau diawasi subordinat, kita di bawah," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Baca: Ketua Umum PAN: Yang Saya Tahu Patrialis Pekerja Keras, Orang yang Baik

Arief lebih sepakat menyebutnya sebagai penguatan agat hakim konstitusi bisa dijaga keluhuran martabat sehingga tidak menyimpang sehingga melanggar hukun.

"Namanya adalah bagaimana memperkuat supaya hakim Mahkamah Konstitusi bisa dijaga keluhuran martabatnya sehingga tidak menyimpang dari etik dan tidak menyimpang melakukan pelanggaran-pelanggaran berikutnya yang lainnya," kata dia.

Arief Hidayat mengatakan revisi Undang-Undang MK hingga kini masih di tangan Pemerintah untuk sejumlah revisi.

Baca: Patrialis Akbar Tulis Tangan Surat Pengunduran Diri Sebagai Hakim MK

Revisi tersebut dalam rangka penguatan independensi hakim dan mengatur hukum acara di MK dan membuat kedudukan Dewan Etik MK.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, hakim konstitusi yang pertama kali ditangkap KPK adalah Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua. Akil Mochtar yang berasal dari unsur DPR RI, ditangkap terkait suap penanganan sengketa Pilkada Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2013.

Dalam penyidikan KPK, kasus tersebut kemudian berkembang dan merembet ke sengketa Pilkada lainnya. Akil kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena vonis seumur hidup.

Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Sementara hakim ke-2 yang ditangkap adalah Patrialis Akbar yang berasal dari unsur Pemerintah. Penangkapan tersebut diduga suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Hingga kini belum ada status hukum dari KPK kepada Patrialis Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas