Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PAN: Yang Saya Tahu Patrialis Pekerja Keras, Orang yang Baik

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum PAN: Yang Saya Tahu Patrialis Pekerja Keras, Orang yang Baik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN  (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK.

Patrialis sempat menjabat sebagai Menkumham dan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Semoga Patrialis baik- baik saja, keluarganya juga baik-baik saja. Yang saya tahu Patrialis pekerja keras, orang yang baik," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Zulkifli mengaku prihatin dengan penangkapan Patrialis Akbar.

Baca: MK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Pengganti Patrialis

Namun, ia tetap mempercayakan kepada KPK untuk memproses hukum.

"Yang salah akan tetap salah dan yang benar akan tetap benar," kata Ketua MPR itu.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Baca: KPK Periksa Silang Tiga Tersangka Kasus Patrialis Akbar

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas