Nezar Patria Somasi Dosen yang Menyebut Dirinya Kader PKI
Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada dosen Uhamka, Alfian Tanjung, Senin (30/1/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada dosen Uhamka, Alfian Tanjung, Senin (30/1/2017).
Somasi itu terkait pernyataan Alfian yang menuding Nezar sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial," ujar salah satu kuasa hukum Nezar, J Kamal Farza, melalui pernyataan pers.
Nezar meminta Alfian berhenti menyebarkan informasi fitnah sekaligus mencabut pernyataan yang sudah ia katakan dalam ceramah di hadapan jemaahnya.
Baca: Disebut PKI, Teten Masduki Adukan Dosen ke Polisi
Kamal Farza menyesalkan ucapan Alfian Tanjung yang menyebutkan nama Nezar Patria dalam ceramahnya itu. Menurut Kamal, hal yang dilakukan Alfian adalah fitnah yang keji.
"Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar pada zaman Orde Baru jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI," ujar Kamal.
Alfian, lanjut Kamal, seakan mengajak umat Islam untuk percaya dengan analisis ngawur yang dibuatnya. Rangkaian isi ceramahnya itu berpotensi menghadapkan Nezar seakan menjadi ancaman buat umat Islam.
"Ini menyakitkan, karena sebagai Muslim, Nezar mustahil memusuhi Islam, yang telah menjadi agama serta identitas budayanya sebagai seorang yang lahir dan besar di Aceh, sebuah daerah yang kental tradisi Islamnya di Nusantara," ujar Kamal.
Tuduhan tak berdasar itu juga telah membuat marah keluarga besar serta kerabat Nezar di daerah asalnya, Aceh.
Sementara itu, soal tuduhan yang disebut Alfian bahwa Nezar memimpin rapat PKI di Istana juga dianggap tidak mendasar.
"Selama 18 tahun ini Nezar berprofesi sebagai wartawan profesional, dan dia tak pernah masuk dalam arena politik, apalagi menjadi pejabat di Istana," kata Kamal.
"Sebagai wartawan, dia menjunjung tinggi sikap obyektif, tak memihak, dan terbukti independen dalam melakukan tugasnya," ujar dia.
Kamal melanjutkan, Nezar tak pernah rapat malam di Istana dan sampai hari ini dia tak mempunyai hubungan kerja dan organisasi dengan Istana.
Tuduhan "rapat malam-malam di Istana" telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif.
"Itu adalah hal yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dipegang kuat oleh klien kami selaku anggota Dewan Pers," ujar Kamal.
Nezar dan kuasa hukum memberikan waktu 3x24 jam bagi Alfian untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf di media massa nasional.
Jika tidak memenuhinya, Nezar akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Alfian ke polisi.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado