Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Sebelum Ditangkap KPK, Saya Dipeluk Anak Saya, Katanya Sudah Malam Pak, Jangan Pergi''

Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana meluapkan kesedihannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ''Sebelum Ditangkap KPK, Saya Dipeluk Anak Saya, Katanya Sudah Malam Pak, Jangan Pergi''
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
I Putu Sudiartana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana meluapkan kesedihannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2017).

Putu merasa sedih ketika teringat dengan istri dan anaknya.

"Saya tidak tahu kalau mau ditangkap. Sebelum dibawa ke KPK, saya dipeluk anak saya, katanya sudah malam Pak, jangan pergi," ujar Putu kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Dua Staf Politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana Divonis 4 Tahun

Putu tak kuat menahan air matanya saat teringat ucapan anaknya tersebut.

Kejadian pelukan itu, sesaat sebelum Putu dibawa ke Gedung KPK pada Selasa (28/6/2016) malam untuk diperiksa dan ditahan.

Sebelum melanjutkan keterangannya, Putu sempat menunduk dan menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang berada di tangannya.

Baca: Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Putu, pada malam itu ia tidak mengira bahwa ia tidak akan kembali ke rumah setelah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Putu berpikiran bahwa penjemputan tersebut terkait posisinya di Komisi III DPR yang salah satu mitra kerjanya adalah KPK.

"Saya pikir di Gedung KPK hanya satu jam, setelah itu saya boleh pulang," kata Putu.

Putu ditangkap Selasa (28/6/2016), bersama lima orang.

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 500 juta.

Kemudian, menyita uang tunai sebanyak 40.000 dollar Singapura.

Dalam kasus ini, Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha.

Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Penulis : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas