Jangan Tunda Proses Hukum, Kepala Daerah Tak Boleh Terlibat Korupsi Masa Lalu
Berkaitan dengan calon dalam Pilkada siapapun dia kalau sampai ada kaitannya dengan kasus korupsi dan cukup bukti ya harus diproses
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan kasus korupsi merupakan kasus yang penting untuk segera diselesaikan.
Bahkan politik hukum di Indonesia menyegerakan penyelesaian kasus korupsi apalagi korupsi sendiri masih tinggi terjadi di tanah air.
Karena itu menurut mantan anggota Pansel KPK ini, harus segera pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.
"Berkaitan dengan calon dalam Pilkada siapapun dia kalau sampai ada kaitannya dengan kasus korupsi dan cukup bukti ya harus diproses," kata Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2017).
Tentu dia tekankan, sangat berbahaya kalau calon kepala daerah atau wakilnya yang ternyata kemudian terlibat korupsi dimasa lalu dan terbukti.
"Seharusnya siapapun kepala daerah atau wakil yang terpilih harus tidak ada keterlibatannya dengan korupsi kalau kita ingin memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia," ujar Yenti Ganarsih.
Karena itu menurut Yenti Ganarsih, tidak ada relevansinya dari sudut upaya pemberantasan korupsi untuk menunda proses hukum bila bukti permulaan sudah ada.
"Apalagi untuk calon yang ikut Pilkada tentu bila mereka terpilih akan sangat merugikan semangat pemberantasan korupsi kalau ternyata yang terpilih malah terlibat korupsi," ujarnya.
"Maka mestinya proses tetap jalan sepanjang bukti-bukti ada dan cukup. Karena itu menurut saya harus kita dukung penegak hukum yang memproses kasus korupsi sesegera mungkin," katanya.