Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Mundur dari Posisi Hakim MK Lewat Sepucuk Surat

"MK baru saja menerima surat ditulis tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar. Patrialis menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan hakim MK"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Patrialis Mundur dari Posisi Hakim MK Lewat Sepucuk Surat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny, tiba dikantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Ng Fenny diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jokowi mengatakan, hal itu akan dilakukannya begitu Presiden mendapatkan laporan secara penuh dan ada permintaan kepada Presiden untuk itu.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Presiden.

Presiden Jokowi akan memilih perekrutan dengan pola terbuka melalui pansel, sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan-masukan.

"Saya kira cara-cara itu yang akan kami lakukan, dan akan kami dapatkan yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK," kata dia.

Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim di MK harus segera digantikan apabila secara otomatis ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa sebelum ditangkap, hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah menerima uang suap.

Uang suap sebesar 20.000 dollar AS awalnya diberikan pengusaha impor daging Basuki Hariman kepada Kamaludin selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan Kamaludin kepada Patrialis di lapangan golf di Rawamangun, Rabu (25/1/2017) pagi.

Berita Rekomendasi

"Sudah confirmed diterima oleh PAK. Hadiahnya 20.000 dollar AS sudah diterima," kata Febri.

Selain uang yang sudah diberikan, lanjut Febri, ada juga uang yang baru akan diberikan, sebesar 200.000 dollar Singapura.
Karena uang itu belum sampai ke tangan Patrialis, KPK mengategorikannya sebagai pemberian janji.

Usai transaksi di Golf Rawamangun itu, KPK langsung mengamankan Kamaludin yang diduga berperan sebagai perantara suap.

KPK kemudian menangkap Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny di kantornya, di Sunter, Jakarta Utara.

Malam harinya KPK mengamankan Patrialis di Grand Indonesia.
Febri mengatakan, penyidik KPK mempunyai pertimbangan sendiri kenapa baru menangkap Patrialis di malam harinya.


Operasi ini disebut sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 19 KUHAP yang menyatakan operasi tangkap tangan bisa dilakukan saat transaksi terjadi, atau pun setelah transaksi terjadi.

"Dalam konteks ini, operasi tangkap tangan dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi," ucap Febri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas