Sudah Lima Tahun Kantor Tersangka Penyuap Patrialis Tak di Kompleks Ruko Royal Sunter Lagi
Ruko tempat kantor CV Sumber Laut Perkasa yang diduga dimiliki oleh pengusaha, Basuki Hariman, ternyata sudah pindah dari alamat sebelumnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruko tempat kantor CV Sumber Laut Perkasa yang diduga dimiliki oleh pengusaha, Basuki Hariman, ternyata sudah pindah dari alamat sebelumnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa alamat CV Sumber Laut Perkasa berada di Kompleks Ruko Royal Sunter Blok F / 42, Jl. Danau Sunter Selatan, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Jakarta Pusat.
Selain CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki Hariman yang lain yakni PT Impexindo Pratama, PT Aman Abadi Nusa Makmur, dan PT Cahaya Sakti Utama juga memiliki alamat yang sama.
Berdasarkan penelusuran Tribun, ruko tersebut kini ditempati oleh perusahaan Akuntan Publik Drs Ferdinand.
Di dalam ruang tamu berukuran 4x6 terpampang tulisan "Kantor Akuntan Publik Drs Ferdinand".
"Dulu katanya CV Sumber Laut Perkasa pernah berkantor di sini. Tapi sekitar lima tahun yang lalu sudah pindah," ujar salah satu karyawan Akuntan Publik Drs Ferdinand kepada Tribun.
Baca: Basuki Hariman Penyuap Patrilis Akbar Kembali Diperiksa KPK
Karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku tidak tahu dimana letak kantor CV Sumber Laut yang baru.
Keterangan karyawan ini bertentangan dengan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Basuki Hariman ditangkap di kantornya di kantor milik tersangka, di Sunter, Jakarta Utara.
Basuki Hariman merupakan tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk meloloskan pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Pemberian tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga yang diterima oleh Patrialis Akbar.
Karena perbuatannya, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya pada 2013 Basuki pernah menjadi saksi dalam kasus impor daging yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
Namun saat itu statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka.