Antasari Tagih Janji Polisi Usut Kasus Pembunuhan Nasrudin Setelah Enam Tahun Berlalu
Antasari menagih janji pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang pernah menjerat dirinya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gusar tidak ditindaklanjuti, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sambangi Polda Metro Jaya.
Antasari menagih janji pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang pernah menjerat dirinya.
Antasari dijadwalkan datang bersama dengan adik Nasrudin, Andi Syamsudin.
Mereka akan menemui pendidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mempertanyakan penanganan dua perkara.
Laporan dibuat saat Antasari telah menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, yakni tahun 2011.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Pengusutan SMS misterius didesak pihak Antasari untuk diusut karena membuatnya dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
"Agenda mempertanyakan penanganan perkara laporan SMS gelap sejak dilaporkan 2011. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangannya," ujar pengacara Antasari, Bonyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca: Antasari Azhar Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya Pertanyakan Kasus SMS Gelap
Bonyamin mengatakan, pertemuan ini juga untuk mendesak agar penyidik mempercepat laporan tersebut guna menemukan pelaku penyalahgunaan ITE.
"Kami minta supaya penyidik membongkar dugaan rekayasa dan dugaan kriminalisasi Pak Antasari Azhar," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, SMS misterius itu diterima oleh direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu berbunyi:
"Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."
Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru.
SMS itu dinilai jaksa penyidik dikirim oleh Antasari Azhar.
Tapi di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan asal mula SMS tersebut.
Antasari telah meminta ahli IT Institut Teknologi Bandung bersaksi dan menyatakan SMS itu bukanlah dari Antasari. Tapi dalil tersebut dikesampingkan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.