JK: Itu yang di Bandung Kan? Iyalah, Kita Hormati Proses Hukum yang Ada
Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Itu yang di Bandung kan? Iyalah kita hormati proses hukum yang ada," jelasnya, Selasa (31/1/2017)
Sehari sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat.
Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Rabu hari ini Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau tidak ada pengerahan massa saat pemeriksaan.
Namun, jika mereka tetap membawa massa, polisi telah menyiapkan lagkah pengamanan.
Dalam kasus lain, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ceramah 'palu arit' oleh Rizieq Shihab.
Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa saksi fakta yang mendengar ceramah Rizieq tersebut.Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Ia memastikan, telah mengetahui saksi yang mendengar dan mengikuti ceramah Rizieq tersebut. Namun, saat ditanya apakah saksi tersebut adalah jemaah Rizieq, Wahyu menjawab diplomatis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.