Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Itu yang di Bandung Kan? Iyalah, Kita Hormati Proses Hukum yang Ada

Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Editor: Choirul Arifin

"Untuk saksinya kita sudah tahu orangnya, akan dipanggil. Kalau soal itu (jemaah Rizieq atau bukan-red), nanti kepastiannya kalau orangnya sudah datang," katanya.

Dalam kasus ini Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi. Status hukum Rizieq bakal ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak akan ditentukan dalam gelar perkara.

Kemarin, Polri menggelar silaturahim dengan 300 ormas Islam. Ormas FPI, termasuk salah satu yang diundang.

Namun, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak mengirimkan satupun perwakilannya ke acara tersebut.

Dari daftar absensi di acara itu, sejumlah ormas Islam hadir memenuhi undangan. Di antaranya, Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Fatayat NU, BPI, Gerakan Pemuda islam Indonesia, Hidayatullah, Himpinan Pemuda Islam, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan MUI Pusat.

Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ikatan Persaudaraan Muslim Indonesia, serta imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Sebelum acara dibuka, beberapa personel Brimob terlihat berzikir.

Berita Rekomendasi

Di DPR, Menteri Agama mewacanakan program sertifikasi khatib Jumat di masjid-masjid. Wacana itu digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok.

"Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi khotbah malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat," kata Lukman.

Ia menambahkan, semestinya khotbah Jumat tidak berisikan hal-hal konfrontatif. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Lukman mengatakan, ide sertifikasi ini muncul untuk mengingatkan kembali nilai penting khotbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Menag menekankan, sertifikasi bukan dibuat karena hendak membatasi seseorang untuk berceramah kala shalat Jumat. Ini merupakan respons dari kejengahan masyarakat saat menghadapi khotbah Jumat yang dirasa memecah belah persatuan umat Islam.

Lukman tak menampik, sertifikasi khatib Jumat bakal memberi kesan bahwa pemerintah mengintervensi jalannya shalat Jumat.

Karena itu, dia menyatakan, proses sertifikasi diusulkan dilakukan oleh kumpulan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan juga ulama.

Dengan demikian, dalam hal ini, Kementerian Agama hanya sebatas menjadi fasilitator yang menjembatani semua golongan Untuk mengatasi perbedaan pandangan keislaman yang muncul di antara ormas-ormas, Lukman menyarankan agar mereka membentuk sebuah wadah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas