Politikus PDIP Nilai Antasari Azhar Layak Jabat Jaksa Agung
Junimart menyerahkan kabar mengenai Antasari merupakan hak prerogatif Presiden.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar layak menjabat Jaksa Agung.
"Saya kira layak. Tidak ada hambatan. Tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu presiden, enggak ada larangan itu. Itu menjadi hak prerogatif presiden. Apalagi beliau sudah mendapatkan grasi," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Anggota Komisi III DPR itu menilai Antasari mampu menjabat Jaksa Agung.
Apalagi, secara profesi Antasari dibesarkan di Kejaksaan.
Terakhir, seingat Junimart, Antasari menjabat sebagai Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung sebelum bertugas di KPK.
"Beliau mampu untuk itu. Tapi semua kembali ke Pak Presiden. Apakah presiden membutuhkan sosok Antasari sebagai pembantu presiden, kita tunggu saja," kata Junimart.
Junimart menyerahkan kabar mengenai Antasari merupakan hak prerogatif Presiden.
"Tentang beliau jadi jaksa agung atau menteri yang lain, itu jadi kewenangan pak presiden," kata Junimart.
Sedangkan mengenai kabar Antasari bergabung dengan PDI Perjuangan, Junimart menuturkan Mantan Ketua KPK itu merasa sejalan dengan marwah partai berlambang Banteng itu.
"Tentu PDI perjuangan sebagai partai yang terbuka, akan melihat kalau memang ideologi kita sama maka tidak ada alasan untuk tidak menerima beliau sebagai bagian dari kader PDIP pada nantinya. Kami sambut dengan gembira," kata Antasari.