CEO ISS Indonesia Diperiksa KPK Soal Pengadaan Mesin dan Pesawat dari Roll Royce
Elisa Lumbantoruan diperiksa dalam status sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) PT ISS Indonesia, yang juga mantan Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, Kamis (2/2/2017) hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Elisa Lumbantoruan diperiksa dalam status sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia.
Pemeriksaan ini dalam kaitan penyuap di kasus pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia.
Ditemui usai pemeriksaan, Elisa Lumbantoruan mengaku ditanya sekitar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Saya ditanya 28 pertanyaan terkait posisi saya saat itu. Bukan pada posisi saya sebagai CEO dari ISS, ini tidak ada kaitan dengan ISS. Ini berkaitan dengan jabatan saya dulu di Direksi Garuda," bebernya.
Elisa Lumbantoruan melanjutkan dirinya menjadi bagian dari Direksi Garuda sejak November 2007- April 2013.
Selama rentan waktu itu, Elisa Lumbantoruan mengaku pernah menjabat sebagai direktur strategi dan IT selama tiga tahun, dua tahun sebagai direktur keuangan dan satu tahun sebagai direktur research dan marketing.
Elisa Lumbantoruan juga tidak menampik dirinya ditanya penyidik soal proses pengadaan pesawat dan mesin dari Roll Royce ke Garuda.
Mengenai pengadaan, Elisa Lumbantoruan mengaku dirinya memang ikut mengambil keputusan.
"Saya ikut jadi anggota Direksi yang memutuskan waktu itu. Itu adalah proses pengambilan keputusan di rapat Direksi," imbuhnya.
Terkait kasus ini, selain memeriksa Elisa Lumbantoruan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan.
Sebelumnya, Rabu (1/2/2017) kemarin, KPK juga memeriksan saksi atas nama Sallywati Raharja, anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap di kasus ini.
Informasi yang dihimpun, Sallywati diperiksa sejak pagi hingga selepas waktu jam makan siang. Berdasarkan pemeriksaan itu, KPK mendapatkan banyak informasi penting.