Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Publik Perlu Dukung Upaya Hak Angket Penyadapan SBY

Karena bagaimana pun, menurutnya, isu penyadapan SBY ini telah bergulir menjadi isu publik.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Publik Perlu Dukung Upaya Hak Angket Penyadapan SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai publik perlu mendukung upaya hak angket yang digalang Fraksi Demokrat di DPR RI.

Fraksi Partai Demokrat menggalang usulan hak angket mengenai isu penyadapan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karena bagaimana pun, menurut Erwin Natosmal, penyadapan oleh lembaga yang tidak punya otoritas atau punya otoritas tapi disalahgunakan, adalah hal yang serius.

"Isunya bukan hanya soal Demokrat. Tapi soal pelanggaran hak privasi warga negara oleh pemerintah," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Jumat (3/2/2017).

Karena bagaimana pun, menurutnya, isu penyadapan SBY ini telah bergulir menjadi isu publik.

"Rakyat berhak tahu mengenai hal tersebut," katanya.

Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

Berita Rekomendasi

"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Dihubungi secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya.

SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap.

Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap.

Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas