Publik Perlu Dukung Upaya Hak Angket Penyadapan SBY
Karena bagaimana pun, menurutnya, isu penyadapan SBY ini telah bergulir menjadi isu publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai publik perlu mendukung upaya hak angket yang digalang Fraksi Demokrat di DPR RI.
Fraksi Partai Demokrat menggalang usulan hak angket mengenai isu penyadapan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena bagaimana pun, menurut Erwin Natosmal, penyadapan oleh lembaga yang tidak punya otoritas atau punya otoritas tapi disalahgunakan, adalah hal yang serius.
"Isunya bukan hanya soal Demokrat. Tapi soal pelanggaran hak privasi warga negara oleh pemerintah," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Jumat (3/2/2017).
Karena bagaimana pun, menurutnya, isu penyadapan SBY ini telah bergulir menjadi isu publik.
"Rakyat berhak tahu mengenai hal tersebut," katanya.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya.
SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap.
Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap.
Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.
Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama.