Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Penyadapan SBY, Ini Tanggapan Golkar
Bagaimana tanggapan Partai Golkar terhadap hak angket yang akan diajukan oleh Partai Demokrat tersebut?
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bagaimana tanggapan Partai Golkar terhadap hak angket yang akan diajukan oleh Partai Demokrat tersebut?
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menghargai niat dari Partai Demokrat itu.
Namun, dia menilai, Partai Demokrat harus mengetahui kondisi realistis di DPR RI, di mana mayoritas partai mendukung pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Prinsipnya kami menghargai apa yang diniatkan partai Demokrat untuk menggunakan suatu hak yang dimiliki anggota DPR, yaitu hak angket. Namun relitas politik ini kami semua tahu, mayoritas DPR mendukung pemerintah," ujar Bambang Soesatyo di acara peluncuran Buku Trimedya Panjaitan, Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (5/2/2017).
Baca: Hinca Panjaitan: Hak Angket Penyadapan Hanya Masalah Waktu
Baca: Saya Setuju Hak Angket dan Orang yang Pertama Kali Diperiksa Adalah Pak SBY
Kondisi saat ini, kata dia, berbeda dengan beberapa waktu lalu, ketika dia menginisiasi Hak Angket Bank Century.
Pada waktu itu kondisi antara partai pendukung pemerintah dan partai oposisi sama kuat.
"Beda ketika saya dulu menginisiasi Hak Angket Bank Century misalnya, itu kondisi masih 50:50. Sekarang ini kondisi sangat jauh berbeda, apakah itu realistis atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
"Disisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017). (Baca juga Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkani tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.
Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.